copyright @2022 Team Adiwiyata SMKN 1 MANDAU

Jumat, 11 Februari 2022

PBLHS ADIWIYATA

 


 

A.Dasar Hukum PBLHS

Berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, sehingga untuk pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup perlu dilakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat sangat diperlukan mengingat kondisi lingkungan hidup di Indonesia dan dunia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dengan barbagai masalah yang lebih banyak disebabkan oleh perilaku manusia yang kurang peduli terhadap lingkungan, diantaranya : pencemaran sungai karena limbah industri maupun limbah domestik, pembuangan sampah di sungai/laut, timbulan sampah di berbagai tempat, kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, abrasi pantai, pertambangan ilegal, kepunahan keanekaragaman hayati, dsb, yang dapat berakibat fatal bagi manusia dan makluk hidup lainnya antara lain matinya ikan secara masal, tanah longsor, banjir, dan lain-lain.

Sebagai payung hukum yang mengarahkan teknis pelaksanaan Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PBLHS) telah dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah, sedangkan untuk memberikan apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup diberikan penghargaan Adiwiyata yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9 /2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.


Tujuan Gerakan PBLHS yaitu mewujudkan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup oleh warga sekolah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah, lingkungan hidup sekitarnya dan daerah.

Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) warga sekolaH berperilaku ramah lingkungan diantaranya dengan :

  • menjaga kebersihan, sanitasi dan drainase.    
  • memilah dan membuang sampah pada tempatnya. 
  • mengelola sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) 
  • menanam dan memelihara pohon/tanaman. 
  • konservasi air yaitu pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial. 
  • kenyamanan dan produktifitas. 
  • konservasi energi yaitu tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan. 
  • inovasi terkait penerapan PRLH lainnya.




PROFIL SMKN 1 MANDAU

 

 




 

 

 


DEFINISI ADIWIYATA

 



Sekolah Adiwiyata adalah jenis sekolah yang mengutamakan kepedulian dan berbudaya terhadap lingkungan. Programnya ada banyak, mulai dari menciptakan tempat belajar yang baik, ikut membantu melestarikan lingkungan, hingga bertanggung jawab untuk menyelamatkan lingkungan hidup.

Pengertian Adiwiyata berasal dari Bahasa Sansekerta, yakni “adi” yang berarti besar, agung, baik, ideal atau sempurna. Sedangkan “wiyata” adalah tempat di mana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma, dan etika.Sementara itu, pengertian sekolah Adiwiyata adalah sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, serta memiliki program nyata untuk mengintegrasikan pelestarian lingkungan dalam kegiatan belajar-mengajar. atau istilah kerennya adalah green school.Sekolah Adiwiyata Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2013. Di sana disebutkan bahwa sekolah ini bisa berbentuk sekolah tingkat dasar, menengah pertama, atau menengah atas dan sederajat, baik sekolah negeri yang dikelola pemerintah maupun swasta yang telah terakreditasi.Tujuan didirikannya sekolah Adiwiyata adalah mewujudkan masyarakat sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan dengan tiga cara, yaitu:

  • Menciptakan tempat belajar yang lebih baik untuk meningkatkan mutu murid, guru, wali murid, hingga masyarakat sekitar, sekaligus melestarikan lingkungan hidup.
  • Ikut membantu melestarikan lingkungan hidup demi keberlangsungan generasi yang akan datang.
  • Warga sekolah bertanggung jawab dalam menyelamatkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Salah satu ciri-ciri sekolah Adiwiyata adalah adanya taman. Taman sekolah Adiwiyata sering kali ditumbuhi oleh tanaman berwarna-warni untuk mempercantik dan memperindah lingkungan sekolah.Dengan keberadaan taman ini, murid dan guru diharapkan bisa lebih merasa nyaman selama proses belajar dan mengajar.Dilansir dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, per tahun 2019 terdapat sekitar 434 sekolah Adiwiyata yang tersebar di seluruh Indonesia. 
 Sekolah Adiwiyata atau green school adalah tempat belajar yang ingin para siswanya memiliki karakter peduli lingkungan bahkan setelah lulus dari sana.Oleh karena itu, sekolah ini mengintegrasikan tiga prinsip dasar dalam penentuan kurikulumnya, yakni edukatif, partisipatif, dan berkelanjutan.Edukatif berarti pendidikan lingkungan melalui berbagai pembiasaan hidup berdampingan dengan alam, seperti memelihara dan mengelola lingkungan itu sendiri.Hal ini diharapkan dapat mengubah pola pikir dan perilaku warga sekolah menjadi manusia-manusia yang peduli lingkungan, menjadikan warga yang cinta lingkungan, baik di sekolah, di rumah, maupun di masyarakat.Sementara itu, partisipatif adalah melaksanakan program sekolah ramah lingkungan ini secara komprehensif, mulai dari pihak pemerintah sampai masyarakat. Oleh karena itu, sekolah bisa menyusun kegiatan yang berhubungan dengan program Adiwiyata ini berdasarkan kesepakatan dengan orangtua murid maupun warga sekitar.Terakhir, berkelanjutan memiliki arti bahwa program sekolah Adiwiyata dapat dilakukan terus-menerus hingga tujuannya tercapai. Secara umum, tujuan sekolah Adiwiyata adalah menimbulkan kesadaran semua pihak tentang peduli lingkungan.
 

Tujuan sekolah Adiwiyata dan manfaatnya

 

Dilansir dari,terdapat beberapa tujuan Adiwiyata yang perlu dipahami, di antaranya:

  • Mewujudkan masyarakat sekolah yang lebih peduli dan berbudaya dalam lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan menciptakan kondisi sekolah yang lebih baik lagi untuk menjadi wadah pembelajaran. Selain itu, sekolah Adiwiyata bertujuan untuk membuat warga sekolah lebih sadar akan lingkungan sekitarnya demi terciptanya upaya pelestarian lingkungan.
  • Mendorong dan mendukung sekolah untuk melestarikan lingkungan hidup dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan demi kepentingan generasi yang akan datang.
  • Program sekolah Adiwiyata juga bertujuan untuk mengembangkan norma dasar, seperti kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadlian, dan kelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam.
  • Menerapkan prinsip dasar, di antaranya partisipatif di mana sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai tanggung jawab serta peran.
  • Tujuan sekolah Adiwiyata yang tak kalah penting adalah mendukung pencapaian standar kompetensi dasar dan standar kompetensi kelulusan (SKL) pendidikan dasar serta menengah.
  • Meningkatkan efisiensi penggunaan dana operasional sekolah melalui penghematan dan juga pengurangan konsumsi dari berbagai sumber daya serta energi.
Tujuan sekolah Adiwiyata lainnya adalah meningkatkan upaya untuk melindungi serta mengelola lingkungan hidup melalui kegiatan pengendalian pencemaran, kerusakan, serta pelestarian fungsi lingkungan di sekolah.