copyright @2022 Team Adiwiyata SMKN 1 MANDAU
Tampilkan postingan dengan label adiwiyata smkn 1 mandau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adiwiyata smkn 1 mandau. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Februari 2022

PBLHS ADIWIYATA

 


 

A.Dasar Hukum PBLHS

Berdasarkan ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat, sehingga untuk pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup perlu dilakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.

Pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat sangat diperlukan mengingat kondisi lingkungan hidup di Indonesia dan dunia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dengan barbagai masalah yang lebih banyak disebabkan oleh perilaku manusia yang kurang peduli terhadap lingkungan, diantaranya : pencemaran sungai karena limbah industri maupun limbah domestik, pembuangan sampah di sungai/laut, timbulan sampah di berbagai tempat, kebakaran hutan dan lahan, polusi udara, abrasi pantai, pertambangan ilegal, kepunahan keanekaragaman hayati, dsb, yang dapat berakibat fatal bagi manusia dan makluk hidup lainnya antara lain matinya ikan secara masal, tanah longsor, banjir, dan lain-lain.

Sebagai payung hukum yang mengarahkan teknis pelaksanaan Gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah (PBLHS) telah dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019 Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah, sedangkan untuk memberikan apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup diberikan penghargaan Adiwiyata yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9 /2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.

Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.


Tujuan Gerakan PBLHS yaitu mewujudkan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup oleh warga sekolah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah, lingkungan hidup sekitarnya dan daerah.

Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) warga sekolaH berperilaku ramah lingkungan diantaranya dengan :

  • menjaga kebersihan, sanitasi dan drainase.    
  • memilah dan membuang sampah pada tempatnya. 
  • mengelola sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle) 
  • menanam dan memelihara pohon/tanaman. 
  • konservasi air yaitu pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial. 
  • kenyamanan dan produktifitas. 
  • konservasi energi yaitu tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan. 
  • inovasi terkait penerapan PRLH lainnya.