A.Dasar Hukum PBLHS
Berdasarkan
ketentuan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, yang ditindaklanjuti pelaksanaannya dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di
antaranya melalui langkah-langkah pengelolaan lingkungan hidup, pengawasan dan
penegakan hukum, serta edukasi publik atau pendidikan lingkungan hidup bagi
masyarakat, sehingga untuk pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup perlu
dilakukan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah.
Pengelolaan
lingkungan hidup, pengawasan dan penegakan hukum, serta edukasi publik atau
pendidikan lingkungan hidup bagi masyarakat sangat diperlukan mengingat kondisi
lingkungan hidup di Indonesia dan dunia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan
dengan barbagai masalah yang lebih banyak disebabkan oleh perilaku manusia yang
kurang peduli terhadap lingkungan, diantaranya : pencemaran sungai karena
limbah industri maupun limbah domestik, pembuangan sampah di sungai/laut,
timbulan sampah di berbagai tempat, kebakaran hutan dan lahan, polusi udara,
abrasi pantai, pertambangan ilegal, kepunahan keanekaragaman hayati, dsb, yang dapat
berakibat fatal bagi manusia dan makluk hidup lainnya antara lain matinya ikan
secara masal, tanah longsor, banjir, dan lain-lain.
Sebagai
payung hukum yang mengarahkan teknis pelaksanaan Gerakan peduli dan berbudaya
lingkungan hidup di sekolah (PBLHS) telah dimuat dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.52/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/9/2019
Tentang Gerakan Peduli Dan Berbudaya Lingkungan Hidup Di Sekolah, sedangkan untuk
memberikan apresiasi terhadap sekolah yang telah berhasil melaksanakan gerakan
peduli dan berbudaya lingkungan hidup diberikan penghargaan Adiwiyata yang
diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9 /2019 Tentang Penghargaan Adiwiyata.
Gerakan
Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) adalah aksi kolektif
secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh
Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
Tujuan Gerakan PBLHS yaitu mewujudkan penerapan perilaku ramah lingkungan hidup oleh warga sekolah dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah, lingkungan hidup sekitarnya dan daerah.
Penerapan Perilaku
Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) warga sekolaH berperilaku ramah lingkungan diantaranya dengan :
- menjaga kebersihan, sanitasi dan drainase.
- memilah dan membuang sampah pada tempatnya.
- mengelola sampah dengan 3R (Reuse, Reduce, Recycle)
- menanam dan memelihara pohon/tanaman.
- konservasi air yaitu pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial.
- kenyamanan dan produktifitas.
- konservasi energi yaitu tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan.
- inovasi terkait
penerapan PRLH lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar